You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekda pengamanan lingkungan ist
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Ajak Masyarakat Aktif Cegah Gangguan Keamanan Jelang Lebaran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2026 tentang Imbauan Menjaga Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum Selama Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

"waktu untuk mempererat silaturahmi,"

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan agama, tokoh pemuda, serta forum kemitraan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, seperti tawuran, geng motor, petasan, dan sejenisnya.

Selain itu, masyarakat diminta mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tingkat RT dan RW guna mencegah berbagai potensi gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

Puji Kerukunan Warga, Pramono Sebut Jakarta Kondusif Jelang Idulfitri

“Momentum Hari Raya Idulfitri merupakan waktu untuk mempererat silaturahmi dalam semangat kebersamaan, sekaligus menjaga kondisi wilayah tetap aman dan tertib, khususnya selama arus mudik,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto pada 13 Maret 2026.

Melalui surat edaran itu juga, warga yang akan melaksanakan mudik diimbau untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan.

Di antaranya memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, mematikan aliran listrik dan alat elektronik yang tidak diperlukan, serta memastikan kompor dalam kondisi mati dan regulator gas dalam keadaan terlepas. Termasuk, menitipkan menitipkan hewan peliharaan di tempat penitipan selama arus mudik Idulfitri.

Pemprov DKI Jakarta juga mengoordinasikan pembentukan piket dan kesiapsiagaan di masing-masing wilayah untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan, termasuk dalam menghadapi kemungkinan bencana dan gangguan keamanan selama periode mudik.

Selain itu, para pendatang baru diimbau untuk melaporkan diri kepada pengurus RT/RW setempat dalam waktu 1 x 24 jam setelah tiba di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Masyarakat juga diminta memastikan tidak terdapat tumpukan sampah di lingkungan selama Hari Raya Idulfitri,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6357 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye2001 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1836 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1595 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1317 personBudhi Firmansyah Surapati